Askrindo Tolak Bayar Jaminan KIK EBA Garuda Indonesia

Askrindo Tolak Bayar Jaminan KIK EBA Garuda Indonesia investasimu.com

Foto: Askrindo

Penghentian beberapa layanan penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (IDX: GIAA) tidak hanya berdampak negatif terhadap kinerja Garuda. Terbaru, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) menolak untuk melakukan pembayaran klaim jaminan yang diajukan PT Mandiri Manajer Investasi (MMI) terkait Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 (KIK EBA GIAA01). KIK EBA GIAA01 sendiri merupakan surat berharga yang diterbitkan dengan basis hak atas pendapatan penjualan tiket Garuda.

Sebelumnya, pada tanggal 26 Juli 2021 MMI selaku manajer investasi  KIK EBA GIAA01 telah menyampaikan surat Surat Tuntutan Ganti Rugi kepada Askrindo selaku SURETY atas jaminan pembayaran yang diberikannya sesuai polis tertanggal 27 Juli 2018. Dalam surat tersebut, MMI meminta Askrindo untuk untuk membayar sisa kekurangan pembayaran pokok EBA Kelas A sejumlah Rp215,325 miliar.

Namun, pada tanggal 24 September 2021 Askrindo menyampaikan penolakan terhadap permintaan ganti rugi yang disampaikan oleh MMI. Dalam surat balasannya, Askrindo menyebutkan bahwa jaminan yang diberikan tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh “Force Majeure dan Political Risk yang mengakibatkan tidak adanya penerbangan rute dari Indonesia ke Jeddah dan/atau Madinah maupun sebaliknya”.

Penolakan pembayaran jaminan oleh Askrindo tersebut mengakibatkan sisa kekurangan pembayaran pokok EBA Kelas A kepada Pemegang EBA Kelas A belum dapat dilakukan. Oleh karena itu, MMI akan menyampaikan surat tanggapan yang pada intinya menolak alasan penolakan dari Askrindo karena tidak sesuai dengan fakta yang ada dan ketentuan dalam Jaminan Pembayaran serta meminta untuk tetap dilakukan pembayaran.

Pembatasan penerbangan sebagai akibat pandemi juga turut memukul kinerja keuangan Garuda. Sampai dengan Semester I 2021 Perseroan membukukan peningkatan kerugian yang dapat diatribusikan kepada pemilik induk dari rugi sebesar USD712 juta menjadi rugi sebesar USD898 juta. Selain itu, pada awal September 2021, London Court of International Arbitration (LCIA) mengabulkan gugatan pembayaran biaya sewa pesawat yang diajukan oleh Lessor Helice dan Atterisage ("Goshawk").

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama