Profil PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (IDX: PGEO)

Saham Pertamina Geothermal Energy

Foto: Pertamina Geothermal Energy 

Investasimu.com. PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (IDX: PGEO) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 10 tanggal 12 Desember 2006 oleh Marianne Vincentia Hamdani, S.H. Pendirian Perseroan merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tanggal 23 November 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2003 tanggal 18 Juni 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara menjadi PT Pertamina (Persero).  Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2003dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak Pertamina didirikan, kegiatan usaha bidang panas bumi yang dilaksanakan oleh Pertamina beralih kepada anak perusahaan yang dibentuknya. Untuk memenuhi ketentuan ini, Pertamina mendirikan perusahaan untuk meneruskan kegiatan usaha panas bumi. Pertamina membentuk subholding Power, New and Renewable Energy (“PNRE”) dalam rangka mengembangkan sektor pembangkitan listrik dan energi baru & terbarukan pada 12 Juni 2020 dimana Perseroan ditetapkan menjadi anak perusahaan subholding tersebut. Status hukum atas pembentukan subholding PNRE disahkan pada 1 Agustus 2021.

Perseroan bergerak di bidang panas bumi dari sisi hulu dan atau sisi hilir baik di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang panas bumi tersebut. Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 3 Januari 2007.

Perseroan merupakan afiliasi Pertamina dan pemegang kuasa pengusahaan panas bumi terbesar di Indonesia, dalam hal kapasitas terpasang keseluruhan yang dioperasikan sendiri oleh Perseroan dan oleh para Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (KOB) berdasarkan data dari Wood Mackenzie. Perseroan memiliki rekam jejak yang baik dalam fokus usaha Perseroan yaitu pengembangan dan pengelolaan proyek-proyek PLTP di berbagai lokasi di Indonesia. Per tanggal 30 Juni 2022, Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung memiliki hak atas 13 kuasa pengusahaan panas bumi, dengan kapasitas terpasang keseluruhan sebesar 1.877MW, di mana sebesar 672MW dioperasikan sendiri dan sebesar 1.205MW dioperasikan oleh para Kontraktor KOB.

Perseroan memperoleh sebagian besar pendapatan Perseroan dari (i) penjualan listrik secara langsung dan tidak langsung ke PLN, yang merupakan perusahaan utilitas listrik milik negara Indonesia, dan (ii) penjualan uap ke IPP dan PLN. Dalam Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di mana Perseroan memegang hak-hak untuk beroperasi, Perseroan beroperasi dengan salah satu dari dua cara berikut: (i) melakukan seluruh aspek proses produksi tenaga panas bumi termasuk eksplorasi dan pengembangan reservoir panas bumi, konstruksi sistem fasilitas produksi di atas permukaan (steamfield above ground system), dan baik mengoperasikan PLTP oleh Perseroan sendiri maupun dalam beberapa kasus terbatas bekerja sama dengan IPP untuk mengoperasikan pembangkit listrik, di mana dalam hal ini Perseroan menjual uap yang Perseroan hasilkan kepada IPP, atau (ii) bekerja sama dengan para Kontraktor KOB untuk beroperasi di dalam WKP Perseroan dan memberikan izin kepada Kontraktor KOB untuk melakukan seluruh aspek proses produksi tenaga panas bumi atas nama Perseroan dengan imbalan biaya yang dikenal sebagai production allowances. 

Sehubungan dengan WKP yang Perseroan operasikan sendiri, Perseroan melakukan seluruh aspek eksplorasi termasuk analisis survei geologi, geokimia, geofisika dan geohazard dan data lainnya serta aktivitas pengeboran eksplorasi untuk mengonfirmasi keberadaan reservoir panas bumi, dan pengembangan yang termasuk produksi sumur untuk mempersiapkan reservoir panas bumi yang ditemukan untuk kegiatan komersial. Setelah adanya penemuan reservoir panas bumi dan reservoir panas bumi tersebut telah dikembangkan, Perseroan memilih untuk melakukan konstruksi dan pengoperasian PLTP sendiri, di mana dalam hal ini Perseroan menjual listrik secara langsung kepada PLN berdasarkan perjanjian jual beli listrik (“PJBL”) antara PLN dan Perseroan. Dalam situasi di mana Perseroan telah membuat kontrak dengan IPP untuk melakukan konstruksi dan pengoperasian PLTP, Perseroan menjual uap kepada IPP berdasarkan kontrak penjualan uap (“PJBU”) antara IPP dan Perseroan, dan IPP menggunakan uap yang dijual berdasarkan PJBU tersebut untuk PLTP milik IPP.

Dalam area kuasa pengusahaan di mana Perseroan telah mengadakan kontrak dengan Kontraktor KOB untuk melakukan operasi panas bumi, Kontraktor KOB bertanggung jawab atas seluruh aspek dalam operasi, termasuk pemilihan vendor, pengadaan, eksplorasi dan pengembangan, konstruksi sistem fasilitas produksi di atas permukaan (steamfield above ground system) dan operasi pembangkit listrik, termasuk apakah Kontraktor KOB akan mengoperasikan pembangkit listrik tersebut sendiri. Dalam situasi di mana Kontraktor KOB mengoperasikan pembangkit listrik tersebut sendiri, Perseroan atas nama Kontraktor KOB, menjual listrik dan uap yang dihasilkan kepada PLN berdasarkan kontrak penjualan energi (“ESC”) antara Kontraktor KOB, PLN dan Perseroan. Setelah Perseroan menerima pembayaran dari PLN, Perseroan meneruskan hasil pembayaran tersebut berdasarkan ESC kepada Kontraktor KOB, setelah dikurangi production allowances yang terutang kepada Perseroan sebagai hasil dari Kontraktor KOB yang beroperasi di dalam WKP Perseroan.

Perseroan berfokus pada tenaga panas bumi hulu dan hilir dan telah mengembangkan proyek-proyek tenaga panas bumi milik Perseroan dengan mengintegrasikan dan mengoptimalkan panas bumi dan komponen-komponen produksi listrik serta teknologi yang Perseroan dapatkan dari para pemasok yang memiliki hubungan kuat dengan Perseroan. Secara garis besar, fokus Perseroan pada segmen panas bumi hulu dan hilir telah memberikan Perseroan fleksibilitas dalam mendapatkan komponen, teknologi, dan operator yang paling sesuai serta dalam menyesuaikan proyek-proyek PLTP Perseroan berdasarkan lingkungan lokal di mana pembangkit listrik tersebut akan dioperasikan. Perseroan meyakini bahwa Perseroan memiliki kemampuan untuk berhasil dalam berkolaborasi dengan para kontraktor EPC, mengintegrasikan dan mengoptimalkan komponen-komponen dan teknologi panas bumi serta mengembangkan proyek-proyek PLTP yang sukses. 

Hingga saat ini, Perseroan memiliki 13 WKP yakni 8 WKP di area yang dioperasikan sendiri (self-operation) di Kamojang (WKP yang sama dengan Darajat), Lahendong, Sibayak, Ulubelu, Karaha, Lumut Balai, Sungai Penuh dan Hululais, 4 WKP yang dikontrak areakan melalui KOB di Darajat (WKP yang sama dengan Kamojang), Salak, Pangalengan, Gunung Sibual-buali, dan Bedugul, serta 1 WKP yang dimiliki melalui Entitas Anak di Seulawah. Rata-rata sisa jangka waktu kontrak berdasarkan PPA (PJBL dan PJBU) dan PJBU jangka panjang milik Perseroan adalah lebih dari 20 tahun dan rata-rata sisa jangka waktu kontrak berdasarkan ESC jangka panjang yang ditandatangani oleh para Kontraktor KOB juga lebih dari 20 tahun.

Identitas Umum Perusahaan

NamaPT Pertamina Geothermal Energy Tbk
KodePGEO
Alamat KantorGrha Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7, Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13, Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia
Alamat Emaildatapge@pertamina.com
Situshttps://www.pge.pertamina.com/
Telepon+62 21 3983 3222
Faks+62 21 3983 3230
NPWP01.061.266.1-081.000
Tanggal IPO24 Feb 2023 (Perkiraan)
Bidang Usaha UtamaMenyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir serta kegiatan usaha lain yang terkait kegiatan usaha di bidang panas bumi
SektorInfrastruktur
Sub SektorUtilitas
IndustriUtilitas Listrik
Sub IndustriUtilitas Listrik


Data Fundamental Perusahaan



Ikhtisar Pergerakan Harga Saham

Konsensus





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama