Profil PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (IDX: SQMI)

Profil PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (IDX SQMI) investasimu.com

Foto: Wilton Makmur Indonesia 

Investasimu.com. PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (IDX: SQMI) pada awalnya didirikan berdasarkan Akta Notaris Rachmat Santoso, SH, No. 180 tanggal 21 Maret 2000 dengan nama PT. Sanex Qianjiang Motor Indonesia. Berdasarkan Akta Notaris Firdhonal, SH, No. 14 tanggal 6 Desember 2010, Perseroan berganti nama menjadi PT. Renuka Coalindo Tbk. Kemudian berdasarkan Akta Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn No. 53 tanggal 9 Oktober 2019, Perseroan kembali berganti nama menjadi PT. Wilton Makmur Indonesia Tbk.

Melalui transaksi inbreng, Perseroan memperoleh konsesi pertambangan emas, yang disebut Ciemas Gold Project, dari Wilton Resources Corporation Limited selaku induk dan juga merupakan perusahaan tercatat di Bursa Saham Singapura (Singapore Exchange/SGX). Perseroan melalui entitas anak mengelola konsesi pertambangan emas ke dalam dua blok. Konsesi blok 1 meliputi 2.878,5 hektar area of interest yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Desa Ciemas, Desa Cihaur, Kabupaten Simpenan dan Kabupaten Ciemas dan memiliki Ijin Usaha Pertambangan - Operasi Produksi sejak tanggal 8 September 2010 sampai dengan tanggal 7 September 2030. Sementara itu, konsesi blok 2 meliputi 200 hektar area of interest yang berlokasi di Blok Pasir Manggu, Desa Mekarjaya, Kabupaten Ciemas; dan memiliki Ijin Usaha Pertambangan - Operasi Produksi sejak tanggal 4 Januari 2008 sampai dengan tanggal 4 Januari 2028.         

Identitas Umum Perusahaan

NamaPT Wilton Makmur Indonesia Tbk
KodeSQMI
Alamat KantorKomplek Harco Mangga Dua (Agung Sedayu), Block C No. 5 Jl. Mangga dua Raya, Jakarta 10730, Indonesia
Alamat Emailemail@wilton-groups.com
Situswww.wilton.id
Telepon(62) 21-612 5585
Faks(62) 21-612 5583
NPWP01.869.295.4-054.000
Tanggal IPO15 Jul 2004
Bidang Usaha UtamaMetal and Mineral Mining
SektorBarang Baku
Sub SektorBarang Baku
IndustriLogam dan Mineral
Sub IndustriEmas


Data Fundamental Perusahaan



Ikhtisar Pergerakan Harga Saham

Konsensus





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama