Arbitrase Internasional Memutus Garuda Indonesia (IDX: GIAA) Wajib Membayar Biaya Sewa Pesawat Goshawk

Arbitrase Internasional Memutus Garuda Indonesia (IDX GIAA) Wajib Membayar Biaya Sewa Pesawat Goshawk

Foto: Garuda Indonesia

Maskapai penerbangan tanah air, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (IDX: GIAA) mengumumkan telah menerima hasil putusan London Court of International Arbitration (LCIA) atas gugatan pembayaran biaya sewa pesawat yang diajukan oleh Lessor Helice dan Atterisage ("Goshawk"). Dalam putusannya, LCIA mewajibkan Perseroan untuk melakukan pembayaran sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara.

Sebelumnya di bulan Januari 2021 diberitakan bahwa salah satu unit usaha Goshawk, Helice Leasing mengajukan gugatan pembayaran biaya sewa pesawat kepada Garuda. Helice mengklaim biaya sewa pesawat Boeing 737-800 yang belum dibayarkan oleh Garuda mencapai lebih dari USD5,1 juta, sebagaimana dikutip dari Airfinance Journal. Juri di Inggris memutuskan bahwa sengketa tersebut seharusnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, dan bukan melalui gugatan di pengadilan. 

Atas putusan tersebut, pihak Garuda menyampaikan sedang berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh Perseroan.

Sementara itu, dari sisi kinerja Garuda masih menghadapi penurunan pendapatan hingga semester I 2021. Pendapatan Perseroan turun dari USD917 juta menjadi USD696 juta. Sementara itu, kerugian yang dapat diatribusikan kepada pemilik induk meningkat dari rugi sebesar USD712 juta menjadi USD898 juta.

Selain membukukan kerugian, saham GIAA juga masih disuspensi oleh bursa sejak tanggal 18 Juni 2021. Sebelum disuspensi, saham GIAA berada di level Rp222 per lembar saham.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama