Apa Itu Securities Crowdfunding (SCF)?

Apa Itu Securities Crowdfunding (SCF) investasimu.com

Foto: Ilustrasi Securities Crowdfunding (Pixabay)

Investasimu.com. Securities Crowdfunding (SCF) yang diartikan Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. SCF termasuk ke dalam kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.

Efek disini adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Dengan demikian, SCF bersifat lebih luas dan tidak hanya berbentuk penawaran Efek bersifat ekuitas tetapi juga Efek bersifat utang. Selain itu, Efek yang ditawarkan dapat pula berupa Efek yang bersifat syariah seperti Sukuk.

Ketentuan terkait SCF diatur dalam Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2020 yang mencabut pearturan sebelumnya yaitu Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2018 yang mengatur tentang Equity Crowdfunding. Hal ini disebabkan regulasi sebelumnya belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan pelaku usaha pemula (start-up company) sebagai salah satu sumber pendanaan sehingga penggantian regulasi dilakukan untuk memperluas cakupan layanan dan mencakup penawaran Efek lain selain Efek bersifat ekuitas berupa saham.

Berdasarkan ketentuan tersebut, batas maksimum penghimpunan dana melalui Securities Crowdfunding oleh setiap Penerbit dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan paling banyak sebesar Rp10 miliar dan dapat dilakukan dalam 1 (satu) kali penawaran atau lebih. Sementara itu, masa penawaran dilakukan paling lama 45 hari. 

Pada prinsipnya, Equity Crowdfunding memiliki konsep yang serupa dengan investasi di pasar modal. Hanya saja dalam Equity Crowdfunding, penawaran saham dilakukan oleh Penerbit secara langsung kepada Pemodal melalui sistem elektronik secara online yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Layanan. Dengan demikian, terdapat tiga pelaku utama dalam Equity Crowdfunding yaitu

  1. Penyelenggara Layanan Urun Dana, yaitu badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan SCF;
  2. Penerbit, yaitu badan usaha Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan efek melalui SCF; dan
  3. Pemodal yang merupakan pihak yang melakukan pembelian Efek Penerbit melalui SCF.

Persyaratan Penyelenggara Securities Crowdfunding

Penyelenggara Securities Crowdfunding wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika serta dapat berbentuk perseroan terbatas dengan modal disetor paling sedikit Rp2,5 miliar atau koperasi jasa dengan modal sendiri paling sedikit Rp2,5 miliar. Penyelenggara diwajibkan memiliki SDM yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di bidang IT dan keahlian untuk melakukan reviu terhadap penerbit. Penyelenggara Equity Crowdfunding diwajibkan pula menyampaikan laporan kepada OJK yang terdiri dari laporan tengah tahunan, laporan tahunan, dan laporan insidental.

Persyaratan Penerbit

Penerbit bukan merupakan:

  1. badan usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi;
  2. perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka; dan
  3. badan usaha dengan kekayaan lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.

Penerbit diwajibkan pula menyampaikan laporan keuangan, laporan tahunan, dan laporan insidental (jika ada) kepada Penyelenggara.

Persyaratan Pemodal

Pemodal atau investor yang membeli Efek melalui SCF harus:

  1. memiliki rekening Efek pada Bank Kustodian yang khusus untuk menyimpan Efek dan/atau dana melalui Layanan SCF;
  2. memiliki kemampuan untuk membeli Efek Penerbit; dan
  3. memenuhi kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek

Kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek meliputi:

  1. setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500 juta per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per tahun; dan
  2. setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun.

Kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek oleh Pemodal tidak berlaku dalam hal Pemodal merupakan:

  1. badan hukum; dan
  2. pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di Pasar Modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling  sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran Efek.

Penyelenggaraan Perdagangan Efek

Penyelenggara dapat menyediakan sistem bagi Pemodal untuk memperdagangkan Efek Penerbit yang telah dijual melalui Layanan SCF yang diselenggarakannya. Perdagangan tersebut tidak dapat dilaksanakan lebih dari 10 hari kerja dan wajib memenuhi ketentuan:

  1. hanya berlaku bagi Efek bersifat ekuitas berupa saham yang telah didistribusikan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum perdagangan Efek;
  2. hanya dapat dilakukan antar sesama Pemodal yang terdaftar pada Penyelenggara;
  3. dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan hanya dapat dilakukan 2 (dua) kali perdagangan Efek; dan
  4. jangka waktu pelaksanaan perdagangan Efek dengan perdagangan Efek lainnya paling singkat 6 (enam) bulan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama