Cara Daftar Menjadi Vendor PLN

Cara Daftar Menjadi Vendor PLN investasimu.com

Foto: PLN 

Investasimu.com. Mendaftar menjadi vendor atau supplier rekanan perusahaan besar banyak dipilih oleh pengusaha sebagai salah satu strategi untuk memperluas pangsa pasar dan menangkap setiap kesempatan bisnis yang ada. Dengan mendaftar sebagai vendor resmi, Anda dapat mengikuti berbagai pengadaan barang dan jasa yang ditawarkan di perusahaan tersebut yang sesuai dengan bidang usaha Anda.

Tulisan ini akan membahas tentang tata cara mendaftar menjadi vendor atau supplier rekanan PT PLN (Persero). Sebagaimana diketahui, PLN merupakan salah satu BUMN terbesar di Indonesia yang bergerak di bidang ketenagalistrikan. Namun, hal ini bukan berarti bahwa penawaran pengadaan barang dan jasa di PLN hanya dapat diikuti oleh vendor yang juga bergerak di bidang kelistrikan. PLN juga membuka penawaran pengadaan barang dan jasa selain di bidang kelistrikan, misalnya jasa pengadaan event organizer (EO).

Secara garis besar proses pendaftaran menjadi vendor atau supplier rekanan PLN dilakukan secara online dan offline. Pendaftaran secara online dilakukan dengan mendaftar di laman pengadaan PLN kemudian mengisi dan mengunggah data dan dokumen yang dibutuhkan. Selanjutnya pendaftaran dilakukan secara offline dengan menyerahkan dokumen fisik ke kantor PLN terdekat.

Cara Mendaftar Menjadi Vendor/Supplier PLN

Tahapan tata cara pendaftaran menjadi vendor/supplier rekanan PLN adalah sebagai berikut.

1. Melakukan Registrasi Awal di Laman eProc PLN

Langkah awal yang harus Anda lakukan adalah dengan mendaftar secara online di laman eProc PLN (https://eproc.pln.co.id/portal/registrasi). Dalam laman tersebut, silakan masukkan alamat email usaha Anda yang valid, mengisi pertanyaan keamanan, dan klik register.

Pendaftaran eproc PLN investasimu.com

Pada halaman tersebut, jangan lupa untuk mengunduh Formulir Pendaftaran (Form_Pendaftaran.xls) yang terletak pada bagian bawah. Form Pendaftaran tersebut kemudian Anda isi seluruhnya lalu kemudian dicetak/diprint.

2. Cek Email Balasan

Selanjutnya cek balasan dari sistem eProc PLN di kotak masuk (inbox) email yang Anda gunakan sebagai email pendaftaran di awal. Apabila di dalam kotak masuk belum Ada, silakan cek pada bagian Spam email.

email balasan eproc PLN investasimu.com


Setelah email balasan diterima, Anda bisa klik tautan untuk melanjutkan pendaftaran yang terdapat di email. Perlu diingat bahwa tautan tersebut sebaiknya diakses dengan segera dan tidak melebihi 30 hari setelah diterimanya email tersebut.

3. Mengisi Formulir Pendaftaran secara Online

Setelah Anda mengklik tautan di dalam email, Anda akan diarahkan ke laman pengisian formulir registrasi secara online. Selanjutnya silakan Anda isi seluruh data tersebut sesuai dengan dokumen pendukung yang Anda miliki.

form registrasi vendor online eproc PLN investasimu.com

Panduan untuk pengisian informasi di dalam form registrasi yaitu sebagai berikut (tanda * dalam kolom berarti wajib diisi).

  1. Kolom User ID diisi dengan User ID yang Anda inginkan. User ID ini nantinya akan digunakan untuk login ke website eProc PLN.
  2. Kolom Password diiisi dengan password yang Anda inginkan. Ketentuan pembuatan password yaitu minimal terdiri dari 8 karakter dan mengandung spesial karakter, huruf besar dan huruf kecil, dan angka.
  3. Kolom Jenis Perusahaan dipilih apakah Lokal atau Asing.
  4. Kolom Bentuk Usaha diisi dengan bentuk usaha Anda.
  5. Kolom Nama Perusahaan/Nama Penyedia diisi dengan nama perusahaan Anda. Apabila merupakan konsultan perorangan, maka diisi dengan nama konsultan.
  6. Kolom NPWP diisi dengan NPWP usaha Anda.
  7. Kolom Nomor Pengukuhan PKP diisi dengan nomor pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) usaha Anda.
  8. Kolom Bidang-Sub Bidang diisi dengan bidang dan sub bidang jenis usaha Anda.
  9. Kolom Alamat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Telepon, Fax, Telepon Genggam, Kode Pos, Web Site, dan Status Kantor (Pusat/Cabang) diisi sesuai keadaan sebenarnya.
  10. Upload Dokumen Verifikasi (upload dokumen secara terpisah dan tidak digabung menjadi satu dokumen misalnya menjadi ZIP atau RAR), yaitu dokumen sebagai berikut.
    • KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan;
    • NPWP;
    • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Jasa Konstruksi (SIUJK)/ijin usaha sesuai bidang masing-masing (tidak diperlukan untuk konsultan individu);
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (tidak diperlukan untuk konsultan individu);
    • Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (tidak diperlukan untuk konsultan individu);
    • Print Formulir Pendaftaran (Form_Pendaftaran.xls) yang telah diisi lengkap.   

Setelah memastikan semua kolom telah terisi secara lengkap dan benar, lalu klik Save. 

4. Melakukan Verifikasi Dokumen ke Kantor PLN Terdekat

Setelah menyelesaikan registrasi, prosedur selanjutnya adalah :melakukan verifikasi data ke Kantor Wilayah/Distribusi/Induk/Pusat PLN dengan membawa berkas yang telah dipersyaratkan. Dokumen tersebut adalah:

  • KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan;
  • NPWP;
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Jasa Konstruksi (SIUJK)/ijin usaha sesuai bidang masing-masing (tidak diperlukan untuk konsultan individu);
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (tidak diperlukan untuk konsultan individu);
  • Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (tidak diperlukan untuk konsultan individu);
  • Print Formulir Pendaftaran (Form_Pendaftaran.xls) yang telah diisi lengkap dan masukkan ke dalam amplop tertutup disertai dengan dokumen penunjang.

Berkas-berkas tersebut diserahkan dengan membawa dokumen asli ke Kantor Wilayah/Distribusi/Induk/Pusat PLN terdekat. Setelah lolos verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikator, maka Anda dapat melakukan login di Aplikasi Eproc dan secara resmi menjadi vendor/supplier rekanan PLN.

Apabila Anda mengalami permasalahan, kesulitan, atau memiliki pertanyaan terkait proses registrasi, Anda dapat mengirimkan pesan melalui email yang telah disediakan oleh PLN yaitu servicedesk@pln.co.id.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama