Kabar Gembira. Dokumen Trading Saham Kini Bebas Bea Meterai

Kabar Gembira. Dokumen Trading Saham Kini Bebas Bea Meterai investasimu.com

Foto: Ilustrasi Trading Saham (Pixabay) 

Investasimu.com. Ada kabar gembira bagi para investor dan trader saham. Pemerintah akhirnya merilis peraturan yang membebaskan dokumen pembelian atau penjualan saham dari pengenaan bea meterai. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai (PP 3/2022) yang berlaku sejak tanggal 12 Januari 2022.

Di dalam PP 3/2022 disebutkan bahwa salah satu jenis dokumen yang diberikan fasilitas pembebasan bea meterai adalah dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan. Lebih lanjut, dokumen yang termasuk ke dalam kategori ini yaitu:

  1. transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5 juta;
  2. transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi dengan nilai paling banyak Rp10 juta;
  3. transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta;
  4. transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian dan/atau penjualan kembali unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta; dan
  5. transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Dengan demikian, ketika Anda melakukan transaksi di bursa saham dengan nilai maksimal Rp10 juta, maka atas dokumen konfirmasi transaksi tersebut tidak dikenakan bea meterai. Begitu pula ketika Anda melakukan pembelian reksadana dengan nilai transaksi maksimal Rp10 juta, tidak ada bea meterai yang dikenakan atas dokumen konfirmasi pembelian reksadana tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai disebutkan bahwa dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk ke dalam Objek Bea Meterai dan dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp10 ribu. Hal ini memicu protes dari publik terutama investor ritel yang menganggap ketentuan tersebut dapat menghambat dan menambah biaya aktivitas jual beli di bursa. Pemerintah pun merespons dengan menunda pengenaan Bea Meterai untuk dokumen-dokumen dimaksud yang bersifat elektronik.  

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama