Investasimu.com. PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk (IDX: BEER) didirikan berdasarkan Akta Notaris Theomaris Eddy Boham, S.H., M.H., No. 19 tanggal 25 Juli 2018. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, ruang lingkup kegiatan Perseroan antara lain menjalankan kegiatan usaha minuman beralkohol hasil destilasi, fermentasi anggur, fermentasi malt dan alkohol lainnya, dan perdagangan umum. Perseroan mulai beroperasi sejak Desember 2018.
Perseroan merupakan satu-satunya perusahan yang mendaftar di Bursa Efek Indonesia yang diizinkan untuk memproduksi fullspectrum minuman beralkohol di Indonesia (Dapat memproduksi minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C sesuai kategori yang telah ditetapkan oleh Pemerintah). Pada saat ini, perusahan yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia hanya memiliki izin untuk memproduksi minuman beralkohol Golongan A (sampai dengan kadar 5%), yaitu PT. Multi Bintang Indonesia Tbk., dan PT. Delta Djakarta Tbk. Adapun pemerintah membagi industri minuman beralkohol menjadi tiga golongan yaitu Golongan A: minuman beralkohol dengan kadar 0-5%, Golongan B: minuman beralkohol dengan kadar 5.01-20%, dan Golongan C: minuman beralkohol dengan kadar 20.01-55%.
Perseroan memiliki tiga kategori produk. Produk pertama ialah Cap Tikus 1978, kedua adalah Daebak Soju, dan ketiga ialah Daebak Spark. Produk pertama dan kedua merupakan produk-produk legendaris dalam kategori masing-masing. Produk ketiga (Daebak Spark), merupakan produk breakthrough yang baru diluncurkan oleh Perseroan.
Kategori pertama ialah produk di Golongan C. Produk pertama dalam golongan ini ialah Cap Tikus 1978. Perseroan telah memiliki izin untuk nantinya memproduksi produk-produk lain yang berada dalam kategori ini, termasuk dan tidak terbatas untuk nantinya memproduksi Whisky, Gin, Vodka, dan Brandy.
Kategori kedua ialah produk di Golongan B. Produk pertama Persero dalam golongan ini ialah Daebak Soju. Perseroan telah memiliki izin untuk nantinya memproduksi produk-produk lain yang berada dalam kategori ini, termasuk dan tidak terbatas untuk nantinya memproduksi Wine, Anggur Merah, Sake, Lemoncillo, dan produk-produk Ready-To-Drink (RTD).
Kategori ketiga adalah produk di Golongan A. Produk pertama Perseroan dalam golongan ini ialah Daebak Spark, minuman dengan kadar alkohol 4%. Perseroan telah memiliki izin untuk nantinya memproduksi produk-produk lain yang berada dalam kategori ini, termasuk dan tidak terbatas untuk nantinya memproduksi Bir Pilsner, Bir Ale, Bir Hitam, Anggur Golongan A dan produk-produk ReadyTo-Drink (RTD).
Perseroan memiliki Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol (IUI MB) sebesar 90,000,000 liter (sembilan puluh juta liter) dan kinerja saat ini hanya meencakup 5% (lima persen) dari izin produksi yang dimiliki oleh perusahan. Perseroan juga dapat memproduksi dan menjual produk-produknya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terkecuali di Kabupaten/Kota yang melarang melalui Peraturan Daerah (Perda).
Identitas Umum Perusahaan
Nama | PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk |
---|---|
Kode | BEER |
Alamat Kantor | Desa Kapitu, Kelurahan Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia |
Alamat Email | corporate.secretary@jobubu.com |
Situs | www.jobubu.com |
Telepon | 0431-852 222 |
Faks | - |
NPWP | 85.564.529.7-824.000 |
Tanggal IPO | 6 Jan 2023 |
Bidang Usaha Utama | Bergerak dalam bidang Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi, Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya dan Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt |
Sektor | Barang Konsumen Primer |
Sub Sektor | Makanan dan Minuman |
Industri | Minuman |
Sub Industri | Minuman Keras |
Posting Komentar