Profil PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara Tbk (IDX: BSMT)

Profil Bank Sumut


Foto: Bank Sumut 

Investasimu.com. PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara Tbk (IDX: BSMT) pertama kali didirikan di Medan, Sumatera Utara dengan nama "PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara" ("Bank") sebagaimana termaksud dalam akta Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara No. 22 tanggal 04 November 1961 dibuat di hadapan Rusli, Notaris di Medan. Kemudian, kedudukan hukum Perseroan diubah dan dialihkan menjadi Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara berdasarkan Peraturan Daerah-Daerah Tingkat Ke-I Sumatera Utara No. 5 Tahun 1965 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah. Selanjutnya kedudukan hukum Perseroan diubah kembali sebagai Perusahaan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara No. 1 Tahun 1993 tanggal 20 Maret 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara. Kemudian pada tahun 1999, kedudukan Perseroan dari Perusahaan Daerah kembali diubah menjadi Perseroan Terbatas berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara No. 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara yang kemudian pendiriannya dituangkan dalam Akta Pendirian. 

Perseroan adalah Bank Daerah yang merupakan perseroan terbatas yang saat ini seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama-sama dengan Pemerintah Kota dan Pemerintah se-Kabupaten Sumatera Utara. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang perbankan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Bank telah memulai operasi secara komersial pada tanggal 04 November 1961. 

Bank memperoleh izin untuk melakukan usaha bank berdasarkan izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui suratnya Nomor BUM. 9-1-25/II tanggal 28 Februari 1962. Bank membuka unit usaha Syariah pada tanggal 04 November 2004 berdasarkan izin dari Bank Indonesia Cabang Medan melalui suratnya Nomor 6/142/DPIP/Prz/Mdn tanggal 18 Oktober 2004. Bank juga telah ditunjuk sebagai Bank Umum Devisa berdasarkan izin dari Bank Indonesia di Jakarta melalui suratnya No. 14/4/KEP.DpG/2012 tahun 2012 tanggal 30 Juli 2012.

Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan memiliki jaringan kantor sebanyak 316 unit yang terdiri dari 1 Kantor Pusat, 36 Kantor Cabang Konvensional, 6 Kantor Cabang Syariah, 148 Kantor Cabang Pembantu Konvensional dan 16 Kantor Cabang Pembantu Syariah. Jaringan kantor tersebut didukung dengan 76 Unit Payment point, 33 Unit Kas Mobil, dan 353 Unit Mesin ATM yang tersebar di Sumatera Utara, Jakarta, dan Kepulauan Riau (Batam). Selain itu, jaringan layanan Perseroan juga didukung oleh 1.064 agen SUMUTLink dalam melayani transaksi perbankan secara real time.              

Identitas Umum Perusahaan

NamaPT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara Tbk
KodeBSMT
Alamat KantorGedung Bank SUMUT, JL. Imam Bonjol No 18, Medan 20212, Sumatera Utara, Indonesia
Alamat Emailcorporate@banksumut.co.id
Situswww.banksumut.co.id
Telepon(061) 4155100
Faks(061) 414 2937
NPWP01.100.437.1-123.000
Tanggal IPO7 Feb 2023 (Perkiraan)
Bidang Usaha UtamaPerbankan
SektorKeuangan
Sub SektorBank
IndustriBank
Sub IndustriBank


Data Fundamental Perusahaan



Ikhtisar Pergerakan Harga Saham

Konsensus





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama