Daftar Lengkap Aset Kripto Resmi dan Terdaftar di Bapebbti

Daftar Aset Kripto Resmi dan Terdaftar di Bapebbti investasimu.com

Foto: Bitcoin (Pixabay) 

Investasimu.com. Perkembangaan aset kripto di Indonesia saat ini menunjukkan tren yang terus meningkat. Regulasi yang berlaku saat ini di Indonesia mengatur bahwa aset kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Meski demikian, pemanfaatan aset kripto sebagai sarana investasi masih dimungkinkan untuk dilakukan.

Tantangan berinvestasi di aset kripto tidak hanya terbatas pada fluktuasi nilai aset kripto yang cenderung tajam, tetapi juga adanya risiko bahwa aset kripto dimaksud dibuat sebagai sarana penipuan (scam). Oleh karena itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang memberikan penetapan tentang daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Berikut adalah daftar rinci 229 aset kripto resmi dan terdaftar di Bapebbti sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 (diurutkan sesuai abjad).

No Aset Kripto
1 0x
2 12ships
3 Abysstoken
4 Adcoin
5 Adex
6 Aelf
7 Aergo
8 Aidcoin
9 Airswap
10 Algorand
11 Alpha finance
12 Ambrosus
13 Ampleforth
14 Ankr
15 Aragon
16 Ardor
17 Ark
18 Augur
19 Aurora
20 Auroracoin
21 Avalanche
22 Bakery token
23 Balancer
24 Bandprotocol
25 Bankex
26 Basicattentiontoken
27 Bella protocol
28 Binancecoin
29 Binanceusd
30 Bitcoin
31 Bitcoincash
32 Bitcoindiamond
33 Bitcoingold
34 Bitcoinsv
35 Bitshares
36 Bittorrent
37 Blocknet
38 Bora
39 Btuprotocol
40 Burst
41 Bytom
42 Cake
43 Cardano
44 Cartesi
45 Chaincoin
46 Chainlink
47 Civic
48 Compound
49 Cortex
50 Cosmocoin
51 Cosmos
52 Coti
53 Coti
54 Creamfinance
55 Cred
56 Crown
57 Cryptaur
58 Crypto.com coin
59 Dad
60 Daex
61 Dai
62 Dash
63 Data
64 Decentraland
65 Decred
66 Dent
67 Dfi.money
68 Digibyte
69 Digitalnote
70 Digixgoldtoken
71 District0x
72 Dmarket
73 Dogecoin
74 Eautocoin
75 Ehtereumclassic
76 Einsteinium
77 Electroneum(etn)
78 Elrond
79 Eminer
80 Enigma
81 Enjincoin
82 Eos
83 Ethereum
84 Exclusive
85 Expanse
86 Factom
87 Fantom
88 Fioprotocol
89 Flamingo
90 Functionx
91 Fusion
92 Geminidollar
93 Gifto
94 Globalsocialchain
95 Gochain
96 Golem
97 Groestlcoin
98 Gxchain
99 Hara coin
100 Harmony
101 Hashgard
102 Highperformanceblockchain
103 Hive
104 Honest
105 Horizen
106 Hydro
107 Icon
108 Iexecrlc
109 Ignis
110 Ionomy limited
111 Iota
112 Just
113 Kava
114 Klaytn
115 Komodo
116 Kryptovit
117 Kusama
118 Kybernetwork
119 Lambda
120 Lbrycredits
121 Lightcoin
122 Lisk
123 Litecoin
124 Loomnetwork
125 Loopring
126 Lunacoin
127 Lyfe
128 Mainframe
129 Maker
130 Maticnetwork
131 Medibloc
132 Metadium
133 Metal
134 Mil.k
135 Moviebloc
136 Nano
137 Navcoin
138 Nem
139 Neo
140 Nexus
141 Nkn
142 Numeraire
143 Nxt
144 Okblockchain
145 Omgnetwork
146 Ontology
147 Orbs
148 Originprotokol
149 Orionprotocol
150 Ost
151 Particl
152 Paxgold
153 Paxosstandard
154 Pivx
155 Playgame
156 Polkadot
157 Polymath
158 Powerledger
159 Propy
160 Pumapay
161 Pundix
162 Qtum
163 Quant
164 Quantum
165 Quantumresistantledger
166 Ravencoin
167 Refereum
168 Renprotocol
169 Request
170 Rupiahtoken
171 Sandbox
172 Sentinelprotocol
173 Serum
174 Siacoin
175 Sirinlabs
176 Smart chain solution
177 Smartshare
178 Solana
179 Solve.care
180 Spacechain
181 Spendcoin
182 Staker
183 Standardtokenprotokol
184 Stasiseuro
185 Status
186 Steamdollar
187 Steem
188 Stellar
189 Storj
190 Storm
191 Stratis
192 Sumokoin
193 Swipe
194 Synthetixnetworktoken
195 Syscoin
196 Tael
197 Tenx
198 Terra
199 Tether
200 Tezos
201 Theta
202 Tokenomy
203 Tron
204 Trueusd
205 Ttc
206 Uma
207 Uniswap
208 Usdcoin
209 V. Systems
210 Vechain
211 Venus protocol
212 Verge
213 Veriblock
214 Vertcoin
215 Vexanium
216 Viberate
217 Vidycoin
218 Vodix
219 Waltonchain
220 Waves
221 Wax
222 Wazirx
223 Wing
224 Wrappedbitcoin
225 Xinfinnetwork
226 Xrp/ripple
227 Yearn.finance
228 Zcoin
229 Zilliqa


Perlu dipahami bahwa jumlah daftar aset kripto tersebut masih dapat bertambah atau berkurang seiring berjalannya waktu. Pedagang Fisik Aset Kripto dapat mengajukan usulan penambahan dan/atau pengurangan jenis Aset Kripto yang kemudian wajib dikaji terlebih dahulu bersama oleh Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto dan harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto wajib melakukan evaluasi dengan mengkaji secara berkala dan berkelanjutan terhadap jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Bappebti.

Dengan dirilisnya daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan secara resmi, Anda dapat lebih bijak memilih aset kripto sebagai sarana investasi. Selain itu, hanya membeli Aset Kripto yang secara remi telah diakui akan meminimalkan kemungkinan Anda mengalami penipuan dalam Aset Kripto. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama